Umum. Secara umum, PKK adalah organisasi kemasyarakatan yang dibentuk untuk memberdayakan perempuan dan berpartisipasi dalam pembangunan kesejahteraan Indonesia. Kelompok PKK adalah kelompok-kelompok yang berada di bawah Tim Penggerak PKK desa/kelurahan yang dapat dibentuk berdasarkan kewilayahan atau kegiatan. Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) adalah mitra kerja pemerintah dan organisasi kemasyarakatan.
Fungsi. Fungsi PKK adalah sebagai fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali, dan penggerak di masing-masing jenjang untuk terlaksananya program PKK. Sebagai gerakan nasional yang berada di bawah naungan Kemendagri dan berjenjang sampai di tingkat Desa/Kelurahan, PKK memiliki tugas antara lain; melakukan pendataan potensi terhadap masing-masing keluarga dan masyarakat, menggerakkan peran masyarakat serta mengendalikan program-programnya agar dapat berjalan dengan baik.
PKK RT.014/08. Kelompok PKK RT.014 secara operasional keberadaannya mandiri namun secara struktural menjadi Sub Bagian dari Kelompok PKK RW 08. Selama ini telah dilaksanakan beberapa kegiatan yang dilaksanakan dengan memaksimalkan potensi yang ada di warga RT.014 antara lain : Pengelolaan dana sosial dan kematian, Kegiatan Posyandu dan Posbindu, Program Bank Sampah dan Senam Kesegaran Jasmani, namun untuk sementara program Bank Sampah dihentikan, sambil menunggu kesiapan tempat yang memadai.
Kegiatan yang telah dilaksanakan. Beberapa Program Kegiatan PKK RT.014 yang telah berjalan dan hasil-hasil yang dicapai, antara lain :
40
6
5
6
| Bulan | Jumlah |
|---|---|
| Januari | 42 |
| Februari | 48 |
| Maret | 39 |
| April | Libur |
| Mei | 35 |
| Juni | 36 |
| Juli | 32 |
| Agustus | 42 |
| September | 26 |
| Oktober | 23 |
| November | 21 |
| Desember | 28 |
| Rata-rata Kehadiran | 34 |
| Bulan | Jumlah |
|---|---|
| Januari | 7 |
| Februari | 14 |
| Maret | 6 |
| April | Libur |
| Mei | 10 |
| Juni | 12 |
| Juli | Libur |
| Agustus | 5 |
| September | 5 |
| Oktober | 5 |
| November | 5 |
| Desember | Libur |
| Rata-rata Kehadiran | 8 |
Daftar Inventaris. Kelompok PKK RT.014/08 sampai saat telah memiliki beberapa barang inventaris yang dapat digunakan untuk kepentingan kegiatan Ibu-Ibu maupun kegiatan kebersamaan lain untuk menunjang tugas-tugas PKK sebagai berikut :
Karang Taruna adalah organisasi kepemudaan di Indonesia yang dibentuk oleh masyarakat sebagai wadah generasi muda untuk mengembangkan diri, tumbuh, dan berkembang atas dasar kesadaran serta tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk generasi muda, yang berorientasi pada tercapainya kesejahteraan sosial bagi masyarakat. Semua ini wujud dari pada regenerasi organisasi demi kelanjutan organisasi serta pembinaan anggota Karang Taruna baik dimasa sekarang maupun masa yang akan datang. Karang Taruna didirikan dengan visi-misi tujuan memberikan pembinaan dan pemberdayaan kepada para remaja, misalnya dalam bidang keorganisasian, ekonomi, olahraga, ketrampilan, advokasi, keagamaan dan kesenian.
Karang taruna mengemban misi tulus, ikhlas, dan penuh rasa manusiawi dalam upaya mengatasi segala bentuk permasalahan generasi muda. Peranannya senantiasa dibutuhkan kapan saja dan di mana saja demi terwujudnya masa depan yang lebih cerah bagi generasi muda, bangsa, negara, dan seluruh masyarakat Indonesia.
Fungsi dibentuknya karang taruna disebutkan sebagai berikut :
Menurut uraian tersebut, dapat dimengerti bahwa Karang Taruna sangat besar manfaatnya dalam mencegah perilaku negatif dari para remaja. Sebagai wadah yang memelihara dan memupuk kreativitas generasi muda, karang taruna diharapkan dapat mengemban tugas, baik di bidang sosial kemasyarakatan maupun pemerintahan. Selain itu, Karang Taruna juga diharapkan dapat menumbuhkan rasa persaudaraan antarremaja, sehingga mereka dapat terhindar dari perkelahian.
Atas berkat rahmat karunia dari Tuhan Yang Maha Esa dengan niatan dan keinginan luhur dari beberapa pelopor serta sesepuh Warga Blok Y – RT. 014 RW. 08 Perumahan Griya Alam Sentosa, Desa Pasirangin, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, pada sekitar akhir tahun 2002 dengan kesepakatan mufakat bersama untuk membentuk Paguyuban yang semula bernama Paguyuban Seroja 3 & 4 dan seterusnya sampai akhirnya berubah menjadi Paguyuban Seroja 14.
Bahwa sesungguhnya tujuan terbentuknya Paguyuban Seroja 14 adalah untuk mempererat tali silaturahmi, forum diskusi, tolong menolong untuk kebaikan, dalam ikatan persaudaraan, kekeluargaan demi terciptanya keharmonisan diantara Anggota. Menyadari arti pentingnya kehidupan bertetangga dan bermasyarakat dilingkungan Perumahan, maka kita semua berkewajiban meningkatkan kerukunan, sikap saling pengertian, saling toleransi diantara sesama Anggota dan Warga di wilayah RT. 014 RW. 08.
Demi tertib administrasi dalam melaksanakan fungsi Paguyuban perlu adanya panduan, kebijakan, aturan, terkait kewajiban dan hak Anggota serta Pengurus, maka diperlukan adanya Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART). Oleh karena itu, jajaran Pengurus yang diberikan amanah dari Anggota menyusun dan memperbaharui AD / ART yang sudah ada dan telah disesuaikan dengan kondisi Paguyuban terkini (Revisi Pertama).
Berdasarkan AD / ART tersebut, Pengurus dituntut peran aktif untuk menjalankan tugas sesuai fungsi dan tanggung jawabnya. Selain itu seluruh Anggota berkewajiban mendukung dan menjaga nama baik Paguyuban Seroja 14.
Harapan kita dengan keberadaan Paguyuban Seroja 14 menjadi contoh teladan nantinya untuk pembinaan dan pendidikan dalam kehidupan sosial masyarakat bagi generasi berikutnya agar menjadi generasi yang terbaik seperti yang kita inginkan.